Satgas Penanganan Covid-19 Melarang Masyarakat Lakukan Mudik Lokal!

- 3 Mei 2021, 08:16 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo./Instagram BNPB/
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo./Instagram BNPB/ /

KABAR TEGAL- Larangan mudik akan dilaksanakan pada 6-17 Mei mendatang. Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan mudik lokal juga dilarang.

Hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual menerangkan dengan adanya larangan mudik, mudik lokal pun diharapkan tetap tak terjadi.

Baca Juga: 565 Personil Siap Amankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Tegal

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” tegasnya.

Ketegasan Satgas dalam merespon fenomena banyaknya masyarkat yang tetap ingin mudik.

Di beberapa tempat, sejumlah kendaraan yang membaca pemudik telah diputar balik oleh aparat gabungan yang berjaga.

Baca Juga: Pemkab Tegal Siapkan Empat Titik Penyekatan Jalur Mudik, Ini Lokasinya

Diberitakan sebelumnya ada kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Untuk diketahui, wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x