Mucikari Prostitusi Online dengan Modus Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi

- 30 April 2021, 20:34 WIB
Mucikari Prostitusi Online Dengan Modus  Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi
Mucikari Prostitusi Online Dengan Modus Aplikasi Cari Jodoh Ditangkap Polisi /*/DOK. PRFM/

KABAR TEGAL- Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini kasus prostitusi menggunakan media online atau daring masih marak di Tanah Air.

Seperti kasus prostitusi online atau daring yang berhasil diungkap oleh anggota Reskrim Polres Kebumen Polda Jawa Tengah.

Kasus prostitusi online tersebut diketahui ternyata bermoduskan pencarian jodoh.

Baca Juga: Maraknya Prostitusi di Hotel, KPAI Minta Kemenparekraf Perbaiki Aturan Pengelolaan Hotel

Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Afiditya Arief Wibowo yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kebumen, menangkap satu tersangka.

AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka itu berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

WN yang diamankan atas kasus prostitusi online bermoduskan pencarian jodoh itu, diduga berperan sebagai muncikari.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," ujar AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka prostitusi online itu, dipimpin langsung AKP Afiditya Arief Wibowo bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, Tersangka Prostitusi Online Diringkus Polisi

Barang bukti tersebut diantaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.

Kasat Reskrim Polres Kebumen juga mengungkapkan bahwa, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh.

Tersangka juga menawarkan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali berhubungan intim.

Baca Juga: Prostitusi Online, 23 PSK dan 3 Mucikari Diciduk Polisi

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," tutur AKP Afiditya Arief Wibowo.

Kasat Reskrim juga mengatakan, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah melancarkan aksinya dalam bisnis prostitusi online itu, sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah