Prostitusi Online, 23 PSK dan 3 Mucikari Diciduk Polisi

- 6 Februari 2021, 20:21 WIB
Puluhan PSK dan tiga mucikari diamankan Polres Tangerang Selatan karena terlibat prostitusi online.
Puluhan PSK dan tiga mucikari diamankan Polres Tangerang Selatan karena terlibat prostitusi online. /Dok.Humas Polres Tangerang Selatan/

KABAR TEGAL - Polisi mengamankan 26 orang, termasuk tiga mucikari dari sebuah tempat penginapan kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu, 6 Februari 2021.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

Baca Juga: Menjanda Selama 14 Tahun, Ikke Nurjanah Akhirnya Menikah Lagi

"Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.

Menutut Iman,pihaknya telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).

Mereka diamankan pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Jaksa Agung Akan 'Sikat' Koruptor Asabri Walau Punya Beking

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x