Dipasarkan Melalui Media Sosial, Polisi Amankan Satu Mucikari dan Empat PSK Dibawah Umur

- 27 Januari 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok.Pikiran-Rakyat/

KABAR TEGAL - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus itu, lima orang berhasil diamankan yakni, empat orang pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur dengan satu orang mucikari pria berinisial R (20).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan R melakukan aksi prostitusinya itu dengan menawarkan jasa seks melalui online.

"Dipasarkan dengan cara beragam, ada yang pakai aplikasi MeChat, ada juga yang melalui rekannya sesama mucikari," kata AKP Eka dalam keterangannya, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Mesum Halte Senen Belum Ditahan, Polisi Masih Menunggu Hasil Tes Kejiwaan

Eka juga menuturkan kasus tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, 26 Januari 2021, tim kemudian langsung melakukan pengecekan dan melakukan penggerebekan di sebuah Hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dia juga menyebut dalam pengungkapan itu sebanyak tiga orang wanita masih berusia 15 hingga 17 tahun diamankan. Kemudian untuk mucikari R telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mucikarinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x