Gunakan Narkoba Jenis Baru, Selebgram Cantik Ini Diringkus Polisi

- 25 Januari 2021, 16:26 WIB
Selebgram Syiva diamankan polisi karena gunakan narkoba.
Selebgram Syiva diamankan polisi karena gunakan narkoba. /Foto: instagram.com/@syivangel/

KABAR TEGAL - Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali meringkus selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," keluh Jansen.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Anak Vokasi 'Jaman Now' Harus Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kapolresta Denpasar.

Sekarang, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bansos Rp2 Juta! Segera Cek Namamu di Link Ini

Adapun barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Parahnya, menurut Jansen, motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x