Transaksi rumah itu kemudian bermasalah dan berujung laporan polisi.
“Klien kami Fredy Kusnadi dipanggil menjadi saksi dan memberikan keterangan BAP mengenai transaksi di Kemang. Padahal jual beli rumah itu bukan dengan klien kami,” sambungnya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh 'Radikal', Said Didu: Tidak Masuk Akal
Kliennya, memang melakukan transaksi pembelian rumah dengan Ibu Dino.
Namun, rumah itu berada di Jalan Antasari. Fredy disebut telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta kepada ibu Dino Patti Djalal.
“Selanjutnya Fredy Kusnadi menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan,” terangnya.
Tonin mengatakan kliennya meneruskan proses transaksi hingga ke balik nama sertifikat. Karena itu ia menolak kliennya disebut mafia tanah dan melakukan penipuan.***