Buntut Cuitan Terkait Wafatnya Maheer, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

- 11 Februari 2021, 22:52 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Dok.Pikiran-Rakyat/

KABAR TEGAL - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) lantaran dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter Novel yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum agar tidak keterlaluan terhadap tahanan.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Brimob Polda Jateng Bersama Relawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Semarang

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Joko mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Singgung Kehidupan Seks Nora Alexandra, Detik Layangkan Surat Permintaan Maaf

Sebelumnya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x