Penyelenggara Negara Dihimbau Tak Terima Gratifikasi Imlek, KPK: Jika Terpaksa Menerima Segera Lapor ke UPG

- 13 Februari 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi hadiah Imlek
Ilustrasi hadiah Imlek /Istimewa/

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Terkait Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah