Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

- 25 Januari 2021, 16:19 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/ /

Pada 9 Juni 2011, Hadinoto masih menerima 50 ribu dolar AS atau setara 61.085 dolar Singapura dari PT Ardyaparamita Ayuprakasa yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura sehingga total yang diteirma adalah 306.724,08 doar AS.

Penerimaan kedua sebesar 477.540 euro atau setara 662.447,24 dolar Singapura pada 10 Februari 2012 yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura yang berasal dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 5 pesawat Airbus A330-300/200.

Penerimaan ketiga sebesar 166.000 dolar AS atau setara 207.168 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 30 Agustus 2012 dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 25 pesawat Airbus A320 Family.

Baca Juga: Polisi Ringkus Otak Perampokan Perusahaan Migas di Semarang

Penerimaan keempat sebesar 1.530.350 dolar AS atau setara 1.763.881,03 dolar Singapura dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan 6 unit pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).

Uang tersebut dikirim secara bertahap mulai 11 Juni 2012 - 25 Februari 2014 ke rekening Hadinoto di Standard Chartered Bank Singapura.

Penerimaan keempat sebesar 300 ribu dolar AS atau setara 371.700 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2014 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

"Selain menerima uang dari pabrikan melalui perusahaan 'intermediary', terdakwa juga menerima fasilitas dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo," ucap jaksa Wawan menambahkan.

Soetikno adalah penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd, Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc selaku perusahaan-perusahaan perantara untuk Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, ATR serta Bombardier.

Baca Juga: Joe Biden Putuskan AS Gabung Kembali dengan Kesepakatan Iklim Paris

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x