Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

- 25 Januari 2021, 16:19 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/ /

Penerimaan itu terdiri dari pertama fasilitas 8 kamar vila di Bvlgary Hotel Bali pada 8-10 Juni 2011 senilai Rp7.734.623; kedua, sewa pesawat yang dinaiki bersama Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Capt Agus Wahjudo tujuan Bali-Jakarta sebesar 4.200 dolar AS pada 11 Juni 2011; ketiga, satu kamar villa di Four Seasons Hotel Jimbaran pada 16-19 September 2011 senbilai Rp17.570.063; keempat, makan malam di restoran Four Seasons Hotel Bali bersama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 11 Mei 2013 sebesar Rp9.507.575.

Atas perbuatannya, Hadinoto didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Baca Juga: Resmikan Brand Ekonomi Syariah, Jokowi: Sedang Menjadi Tren Dunia

"Yang patut diduga terdakwa mengetahui bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk serta Direktur Produksi PT. Citilink Indonesia," papar jaksa Wawan.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Jambret Handphone Saat Kawal Vaksin di Jalur Pantura Brebes

Hadinoto lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total 130 ribu dolar Singapura.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x