Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

- 25 Januari 2021, 16:19 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/ /

Hadinoto juga mentransfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar 18.724,5 dolar Singapura pada 2 September 2011.

Terakhir, Hadinoto mentrasfer 30 ribu dolar Singapura ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura. Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total 2,15 juta dolar Singapura.

Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar 1,145 juta dolar Singapura.

Atas perbuata-nya, Hadinoto dìancam pidana dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) pada Senin, 1 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x