Terhimpit Angsuran Hutang, Seorang ART Nekat Gadaikan Perhiasan Milik Majikan

- 8 Desember 2020, 08:54 WIB
Seorang asisten rumah tangga berinisial SL (39) warga Kelurahan Purworejo Temanggung harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan milik majikannya.
Seorang asisten rumah tangga berinisial SL (39) warga Kelurahan Purworejo Temanggung harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan milik majikannya. /

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gelang emas masing-masing seberat 25 gram dan 7 gram, satu lembar surat gadai dengan atas nama tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka saat ini ditahan di rutan Poles Temanggung dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKP Achirul Yahya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah