Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gelang emas masing-masing seberat 25 gram dan 7 gram, satu lembar surat gadai dengan atas nama tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka saat ini ditahan di rutan Poles Temanggung dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKP Achirul Yahya.***