Terdesak Ekonomi, Kakek Dua Cucu Nekat Curi Motor Pemilik Kos

- 19 November 2020, 20:10 WIB
Kapolsek Kartasura AKP Abipraya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo saat konferensi pers, Kamis (19/11).
Kapolsek Kartasura AKP Abipraya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo saat konferensi pers, Kamis (19/11). /

KABAR TEGAL - Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku adalah AB alias Gentho (57) warga Brojodipan desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku nekat mencuri motor pemilik kos yang disewanya.

Gentho mencuri motor Honda Beat milik Feri Sumarlin pada bulan Maret 2020, lalu kabur. Namun pelariannya terlacak Polsek Kartasura dan ia berhasil diamankan.

Baca Juga: Pamitan ke Hutan Mencari Rumput, Pemuda Ini Ditemukan Gantung Diri

Kini pelaku yang sudah mempunyai 2 cucu tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Motifnya karena terdesak ekonomi. Dulu pelaku penjual bubur, karena pandemi terpaksa tidak lagi jualan. Karena kalut istrinya butuh uang ia nekat mencuri sepeda motor milik pemilik kos,” kata Kapolsek Kartasura AKP Abipraya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo saat konferensi pers, Kamis (19 November 2020).

Pelaku diamankan di wilayah Karanganyar, saat itu Petugas mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual motor. Lalu Petugas memancing pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga: 6 Manfaat UU Cipta Kerja Menurut Presiden Jokowi

“Pelaku diamankan bersama barang bukti saat akan bertransaksi di daerah Gondangrejo Karanganyar,” imbuh AKP Abipraya.

Pelaku kini didakwa melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x