Nekat Langgar Prokes, Hotel dan Tempat Wisata di Jateng Bakal Ditutup

- 7 Desember 2020, 21:24 WIB
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi. /Foto : Humas Pemprov Jateng.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi. /Foto : Humas Pemprov Jateng. /

KABAR TEGAL - Nekat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), tempat wisata, hotel, maupun restoran bakal ditutup. Tindak tegas itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mengurangi kasus Covid-19.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penutupan daya tarik wisata (DTW), serta menghentikan kegiatan hotel, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Mencermati kondisi terkini Covid Jateng, maka kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan ditutup sementara DTW dan penghentian kegiatan hotel, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kebijakan pemda,” tegas Sinung melalui pesan pendeknya, Senin (7 Desember 2020).

Baca Juga: BIN Menyusup ke Pesantren Intai Rizieq, Benarkah?

Dia menambahkan, dalam Rakor Covid Jateng hari ini, Gubernur Ganjar Pranowo dan wakilnya Taj Yasin Maimoen berpesan agar sektor pariwisata injak rem. Pemerintah mesti tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sinung telah berkomunikasi dengan jajaran PHRI Jateng dan Asosiasi GM Hotel Jateng tentang kebijakan Pemprov Jateng. Mereka pun mendukung kebijakan pemprov, termasuk menyangkut kebersihan.

“Dari 690 Daya Tarik Wisata (DTW) sudah buka 449 DTW atau 65,07%, dan sedang melakukan simulasi/pengajuan izin buka sebanyak 55 DTW (7,79%). Ini yg sangat rawan berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran prokes,” ucapnya.

Baca Juga: Muncul Klaster SMK Negeri, Pembelajaran 2021 di Jateng Masih Utamakan Daring

Dia memperkirakan potensi kerawanan bisa terjadi di hotel dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan, misalnya pertemuan. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan dan penyediaan pola manajemen peserta, termasuk jarak tempat duduk, tempat salat, tempat makan, dan toilet. Di mana sesuai SE Gub Jateng Nomor 443 Tanggal 18 November 2020, kegiatan pertemuan dibatasi maksimal 50 orang. Selebihnya wajib memperoleh izin dari jajaran keamanan (Kepolisian) setempat.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x