Massa GP Ansor Gelar Orasi di Depan Hollywings Senayan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Massa Segel Hollywings

25 Juni 2022, 01:17 WIB
ilustrasi Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut. Massa GP Ansor geruduk hollywings Senayan Jumat malam, 24 Juni 2022 setelah viral dugaan penistaan agama promo miras 'Muhammad dan Maria' /tangkap layar

KABAR TEGAL - Buntut kasus viralnya dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' yang disebarkan Hollywings, massa GP Ansor DKI Jakarta geruduk Hollywings dan meminta pihak Hollywings meminta maaf kepada masyarakat.

Sesuai yang diungkapkan Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi dalam orasinya di depan Hollywings Senayan Jumat malam, 24 Juni 2022 terkait dugaan kasus penistaan agama terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosi minuman beralkohol yang disebarkan Hollywings melalui media sosial beberapa waktu sebelumnya.

"Kita minta manajemen Hollywings untuk minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, tidak hanya sekadar menulis maaf saja," tegasnya Jumat malam 24 Juni 2022 dalam orasi dugaan penistaan agama terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosi minuman beralkohol Hollywings.

Baca Juga: Direktur Kreatif Hollywings dan 5 Bawahannya Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Promo Miras Berbau SARA

Terlihat pula beberapa massa dari GP Ansor membentangkan spanduk yang bertuliskan seruan agar Hollywings ditutup, dan massa melakukan penyegelan Hollywings setelah kasus penistaan agama terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosi minuman beralkohol yang disebarkan Hollywings.

Sementara, menanggapi hal tersebut Polres Jakarta Selatan cepat menangani kasus tersebut dan kini telah menetapkan tersangka setelah sebelumnya mendapat laporan.

Sesuai yang dikatakan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosi minuman beralkohol Hollywings.

Baca Juga: Gunakan Nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam Promosi Minuman, Holywings Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami telah tetapkan 6 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan Jumat, 24 Juni 2022.

Adapun 6 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' tersebut adalah:

EJD, lelaki 27 tahun yang menjabat sebagai Direktur Kreatif Hollywings,
EA, wanita 22 tahun selaku admin tim promosi, AAB, wanita 25 tahun selaku social media officer,
AAM, wanita 22 tahun sebagai tim promosi, DAD, lelaki 27 tahun selaku desain grafis, serta
NDP, wanita 36 tahun selaku kepala tim promosi.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Diringkus Polres Banjarnegara, Satu Diantaranya Seorang Wanita Sebagai Penjual Komponen

"EJD laki-laki 27 tahun ini selaku direktur kreatif HW, jadi ini jabatan tertinggi, jadi beliau sebagai direksi di situ (Hollywings). Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," Tegas Budhi.

Budhi juga menyebutkan pasal yang diancamkan kepada para tersangka kasus penistaan agama promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama 'Muhammad dan Maria' diantaranya adalah pasal penistaan agama, ITE, dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA.

"Ada beberapa pasal, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan ujaran kebencian,kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.

Baca Juga: Wow! Harga Sewa Pesawat Pribadi yang Digunakan Lisa BLACKPINK, V BTS dan Park Bo Gum Capai Miliaran

Diketahui sebelumnya dalam pamflet promosi yang disebakan pihak Hollywings bertuliskan bahwa bagi orang yang memiliki nama 'Muhammad' atau 'Maria' akan mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis dengan menunjukkan kartu identitas.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler