Cara lapor THR Belum Cair ke Posko Kemnaker Lewat WhatsApp dan Ketentuan Karyawan yang Berhak Terima THR

27 April 2022, 12:17 WIB
Posko pengaduan THR 2022, cara lapor THR belum cair /Pixabay/

KABAR TEGAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan posko pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi karyawan yang belum menerima THR dapat melakukan pengaduan tersebut kepada Kemnaker.

Cara lapor THR yang belum cair sangat mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline. Bahkan bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Dinda Syarif Lakukan Operasi Jakun, Begini Perubahannya

Kemnaker telah menetapkan peraturan terkait pemberian THR dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut ketentuan dan kriteria karyawan yang berhak menerima THR dan cara lapor THR belum cair melalui WhatsApp.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Rabu 27 April 2022, Tema: Nasehat Penting Menuju Akhir Bulan Ramadhan

Kriteria dan ketentuan karyawan yang berhak menerima THR

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah: 

  1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Haji 100 Ribu Jemaah Tahun 2022 dan Dibagi Per Provinsi, Jawa Tengah Dapat Berapa?

Cara lapor THR belum cair di Posko Kemnaker via WhatsApp

Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.

Tak hanya itu, laporan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Kemnaker dengan menuju posko pengaduan THR.

Baca Juga: Profil Biodata dan Riwayat Pendidikan Bupati Bogor Ade Yasin yang Baru di OTT KPK, Adik dari Eks Bupati Bogor

Untuk cara pengaduan melalui laman resmi Kemnaker kunjungi poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian cara lapor THR belum cair yang bisa dilakukan karyawan melalui Posko Kemnaker.***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler