Bukan Klitih! Polda DIY Tetapkan Aksi Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Pelajar Jogja 'Tawuran'

13 April 2022, 08:23 WIB
Viral Klitih di Yogyakarta tewaskan 1 pelajar /

KABAR TEGAL - Polda DIY telah menangkap lima pelaku dalam aksi kejahatan jalanan aatau klitih yang menewaskan satu pelajar di Yogyakarta.

Setalah dilakukan pendalaman dan keterangan dari para saksi korban maupun tersangka akhirnya Polda DIY menetapkan jika aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada awal Ramadhan 3 April 2022 bukanlah klitih melainkan tawuran.

Pasalnya kejahatan jalanan yang terjadi di Gedongkuning Yogyakarta saat itu tidak dilakukan secara acak.

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Pelaku Klitih Dihukum 7 Tahun Penjara, Bukan Kategori Dibawah Umur

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Ia mengatakan aksi kejahatan jalanan tersebut dikategorikan sebagai tawuran karena dilakukan oleh dua kelompok.

Soal kondisi pelaku dan korban, Ade menjelaskan jika kondisi berbalik 180 derajat kedua kelompok memiliki potensi yang sama untuk berubah menjadi pelaku atau menjadi korban.

“Kebetulan saja salah satu kelompok lebih siap dan kemudian menjadi pelaku. Sedangkan kelompok yang tidak siap menjadi korban,” katanya pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Pelaku sudah Tertangkap, Polisi akan Panggil Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih Jogja

Polda DIY juga memastikan jika kejahatan yang terjadi saat itu tidak sesuai dengan pemaknaan klitih yakni kejahatan di jalan secara acak, melainkan bagian dari salah satu kelompok.

Dalam istilah sebenarnya, klitih adalah berjalan-jalan di malam hari untuk menghilangkan rasa penat.

Namun, hal ini bergeser sejak tahun 2000 menjadi hal menyeramkan karena dikaitkan dengan aksi kejahatan jalanan.

“Kalau bukan warga Yogyakarta yang mengembalikan. Lalu siapa lagi. Semua orang harus menciptakan agar suasana Yogyakarta aman,” katanya. 

Baca Juga: 5 Pelaku Klitih di Jogja yang Tewaskan Pelajar SMA Akhirnya Tertangkap

Sebelumnya 5 orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku sudah tertangkap. Polisi juga akan memanggil pihak orang tua dari pelaku maupun korban untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, polisi juga akan memanggil guru dari sekolah masing-masing untuk dimintai informasi terkait penanganan kejahatan jalanan agar tidak terulang kembali.

Penetapan sebagai kasus tawuran juga mengacu pada kronologi yang telah didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Klitih di Yogyakarta Tidak Terima Dianggap Sebagai Aksi Tawuran

Sebelumnya diketahui kedua kelompok merasa saling tersinggung karena suara yang bising.

Bermula dari kelompok korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta suara bising, dan bertemu kelompok pelaku.

Mendengar suara bising dari motor kelompok korban, kelompok pelaku yang berjumlah 5 orang tidak terima. Hingga terjadi aksi saling kejar dan penyerangan yang menewaskan korban pelajar SMA di Yogyakarta. ***

 

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler