Polda DIY Tetapkan Pelaku Klitih Dihukum 7 Tahun Penjara, Bukan Kategori Dibawah Umur

- 13 April 2022, 08:08 WIB
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA /Foto: Facebook Akun Polda D.I Yogyakarta/

 

KABAR TEGAL - Aksi kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Yogyakarta sudah terungkap.

Polda DIY telah menangkap 5 pelaku dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu, 3 April 2022.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kombes Pol Ade Ary Indriardi, kelima pelaku bukanlah kategori dibawah umur.

Baca Juga: Pelaku sudah Tertangkap, Polisi akan Panggil Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih Jogja

 

Diketahui status 5 orang yang diduga sebagai pelaku terdiri dari 2 pelajar SMK, 2 profesi pengangguran, dan 1 orang mahasiswa.

Berdasarkan usia pelaku yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena berusia 18-21 tahun.

“Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” kata Kombes Pol Ade ary Syam Indriadi pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: 5 Pelaku Klitih di Jogja yang Tewaskan Pelajar SMA Akhirnya Tertangkap

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x