KABAR TEGAL - Aksi kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Yogyakarta sudah terungkap.
Polda DIY telah menangkap 5 pelaku dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu, 3 April 2022.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kombes Pol Ade Ary Indriardi, kelima pelaku bukanlah kategori dibawah umur.
Baca Juga: Pelaku sudah Tertangkap, Polisi akan Panggil Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih Jogja
Diketahui status 5 orang yang diduga sebagai pelaku terdiri dari 2 pelajar SMK, 2 profesi pengangguran, dan 1 orang mahasiswa.
Berdasarkan usia pelaku yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena berusia 18-21 tahun.
“Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” kata Kombes Pol Ade ary Syam Indriadi pada Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: 5 Pelaku Klitih di Jogja yang Tewaskan Pelajar SMA Akhirnya Tertangkap