Atas aksinya, lima tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus kejahatan jalanan yang menewaskan satu pelajar di Yogyakarta tersebut akhirnya terungkap setelah polisi mendalami keterangan para saksi.
Langkah selanjutnya polisi juga akan memanggil orang tua dari pihak korban maupun pelaku untuk dimintai keterangan lanjutan.
Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Klitih di Yogyakarta Tidak Terima Dianggap Sebagai Aksi Tawuran
Polda DIY juga berharap dapat melibatkan guru untuk menggali informasi terkait penanganan kasus klitih agar tidak terulang kembali.
Sebelumnya diketahui kedua kelompok merasa saling tersinggung karena suara yang bising.
Bermula dari kelompok korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta suara bising, dan bertemu kelompok pelaku.
Baca Juga: Fakta Terbaru Klitih di Yogyakarta: 'Saling Terganggu' Bukan Kategori Klitih?
Mendengar suara bising dari motor kelompok korban, kelompok pelaku yang berjumlah 5 orang tidak terima. Hingga terjadi aksi saling kejar dan penyerangan yang menewaskan korban pelajar SMA di Yogyakarta. ***