Polda DIY Tetapkan Pelaku Klitih Dihukum 7 Tahun Penjara, Bukan Kategori Dibawah Umur

- 13 April 2022, 08:08 WIB
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA /Foto: Facebook Akun Polda D.I Yogyakarta/

Atas aksinya, lima tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kejahatan jalanan yang menewaskan satu pelajar di Yogyakarta tersebut akhirnya terungkap setelah polisi mendalami keterangan para saksi.

Langkah selanjutnya polisi juga akan memanggil orang tua dari pihak korban maupun pelaku untuk dimintai keterangan lanjutan.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Klitih di Yogyakarta Tidak Terima Dianggap Sebagai Aksi Tawuran

Polda DIY juga berharap dapat melibatkan guru untuk menggali informasi terkait penanganan kasus klitih agar tidak terulang kembali.

 

Sebelumnya diketahui kedua kelompok merasa saling tersinggung karena suara yang bising.

Bermula dari kelompok korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta suara bising, dan bertemu kelompok pelaku.

Baca Juga: Fakta Terbaru Klitih di Yogyakarta: 'Saling Terganggu' Bukan Kategori Klitih?

Mendengar suara bising dari motor kelompok korban, kelompok pelaku yang berjumlah 5 orang tidak terima. Hingga terjadi aksi saling kejar dan penyerangan yang menewaskan korban pelajar SMA di Yogyakarta. ***

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x