Awas! Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

9 April 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi kamera ETLE /Pikiran-rakyat.com/

KABAR TEGAL - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia.

Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. 

Namun, tidak sedikit pengendara yang abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Anak Penjual Mie Ayam Asal Tonjong Brebes Berhasil Lulus Jadi TNI Tanpa Biaya

Mulai dari mekanisme yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga biaya.

Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan.

Maka, seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Sekelompok Pria yang Memberikan Dakwah dan Berdoa di Sebuah Minimarket

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, S.H., S.I.K.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya. 

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan.

Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler