Melalui KOPEK, Satlantas Polres Tegal Kota Tilang Kendaraan Parkir Liar di Jalan Pancasila

- 30 Maret 2021, 13:16 WIB
Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021.
Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021. /

KABAR TEGAL - Sejumlah kendaraan ditilang Satlantas Polres Tegal Kota karena kedapatan parkir liar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin, 29 Maret 2021.

Pengendara yang melanggar dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur’aini Rosyidah, pihaknya baru saja melaksanakan patroli sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan protokol Kota Tegal, khususnya di sepanjang Jalan Pancasila yang sudah tidak diperbolehkan untuk parkir.

Baca Juga: Innalillahi! Pemeran Pierre Tendean di Film G30SPKI, Wawan Wanisar Meninggal Dunia

“Karena di Jalan Pancasila belum ter-cover oleh kamera CCTV, jadi kita manfaatkan Kopek (red, Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor). Siang ini tercatat ada empat pelanggar,” kata AKP Aini.

Selain itu, patroli menggunakan Kopek juga sebagai edukasi dari Satlantas Polres Tegal Kota kepada masyarakat. Masyarakat akan melihat ada kamera penindakan tilang elektronik di atas helm anggota polisi.

“Jadi penerapan tilang elektronik akan teredukasi dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Hebat! Serapan Beras Jateng Tertinggi Kedua di Indonesia

AKP Aini mengatakan, termasuk edukasi bahwa kamera CCTV terpasang di setiap lampu merah.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x