Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya

- 25 Maret 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap

KABAR TEGAL - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif.

Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.

Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir.

Baca Juga: Tidak Tegas Praktek Pungli, Ditjen Marzuki: Jangan Ada Lagi Istilahnya KUA Mungut-Mungut Uang

Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Satukan Persepsi, Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara

Posko yang dimaksud yakni kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x