KABAR TEGAL - Korlantas Polri memastikan tilang manual atau tilang dilakukan oleh polisi dilakukan masih diperbolehkan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemberlakuan ETLE nasional akan dilakukan secara bertahap. Sembari menunggu, proses pemulangan secara menyala terhadap pelanggar lalu lintas masih diperbolehkan dengan skala prioritas.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dikutip laman resmi Korlantas Pol, Kamis, 4 Februari 2021.
Tilang elektronik atau ETLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa akan memaksimalkan ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas, melainkan fokus untuk mengatur arus lalu lintas. Kapolri berhadap rencana ini akan meningkatkan perilaku anggota di lapangan sekaligus menghindari praktik KKN.
Rencana Kapolri direspon Kakorlantas dengan membentuk satgas ETLE nasional. Satgas ini akan memaksimalkan 100 hari program Kapolri untuk memasang kamera CCTV untuk memonitor pengendara lalu lintas.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Tak Permasalahkan Pasar Tradisional Tetap Buka
Rencana di tahap awal akan ada 3 Polda dan 4 Polresta pada 17 Maret dengan 166 kamera ETLE dipasang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memimpin langsung launching ETLE nasional tersebut.***