Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya

- 25 Maret 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap

Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Sedangkan, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas.

Baca Juga: Setelah Sebulan Tak Berlayar, Nelayan di Pekalongan Mulai Berani Melaut

Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.

“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Dirlantas.

Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, JK Usulkan Sholat Tarawih Digilir jadi Dua Sif

Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas.

Apabila status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x