Tilang Elektronik ETLE Sudah Berlaku Nasional, Simak Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

- 24 Maret 2021, 15:13 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.*
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

KABAR TEGAL- Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera CCTV.

Pemasangan kamera yang disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan salah satu program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Program ini dilakukan dengan harapan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: ETLE di Jateng Resmi Diberlakukan, Ganjar Bayangkan Bisa Deteksi Truk ODOL

Prosedur e-Tilang dianggap cukup mudah karena ketika penindak melihat pelanggaran, penindak hanya cukup mencatat identitas, pelanggaran yang dilakukan, lokasi tilang, jenis surat tilang, nomor resi tilang, serta besaran denda.

Kemudian petugas akan mengirim data ke Bank BRI lalu pelanggar akan mendapatkan SMS berisi nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Namun bagaimana jika pelanggar tidak memiliki nomor ponsel sendiri? Tenang saja, ada solusi yang sudah dijalankan sejak dini.

Pelanggar akan tetap mendapatkan slip tilang berwarna biru yang berisi seluruh informasi terkait jenis pelanggaran hingga denda. Kemudian tinggal melakukan pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: 27 CCTV - Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng

Ketika pelanggar melakukan pelanggaran, mereka bisa mengetahui berapa nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang, dan lainnya. Bahkan sudah bisa melakukan cek E-Tilang online di https://www.etilang.info/.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x