KABAR TEGAL - Sebanyak 12 polda memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar.
Meski begitu pengendara mobil atau motor bisa mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya
Laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.
Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Sudah Berlaku Nasional, Simak Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.