Tak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Begini yang Harus Dilakukan

- 8 Maret 2021, 12:03 WIB
Illustrasi ETLE
Illustrasi ETLE /Pxhere/

KABAR TEGAL - Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.

Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Baca Juga: Kaspersky Temukan Vaksin COVID-19 yang Dijual Bebas di ‘Darknet’

Tetapi penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Sebab bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Baca Juga: Perpanjang STNK? Cek 16 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek-Bandung Hari Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x