Tilang Elektronik ETLE Sudah Berlaku Nasional, Simak Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

24 Maret 2021, 15:13 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan, berikut ini besaran denda yang harus ditanggung oleh para pelanggar.* //Pixabay/TheOtherKev/

KABAR TEGAL- Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera CCTV.

Pemasangan kamera yang disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan salah satu program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Program ini dilakukan dengan harapan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: ETLE di Jateng Resmi Diberlakukan, Ganjar Bayangkan Bisa Deteksi Truk ODOL

Prosedur e-Tilang dianggap cukup mudah karena ketika penindak melihat pelanggaran, penindak hanya cukup mencatat identitas, pelanggaran yang dilakukan, lokasi tilang, jenis surat tilang, nomor resi tilang, serta besaran denda.

Kemudian petugas akan mengirim data ke Bank BRI lalu pelanggar akan mendapatkan SMS berisi nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Namun bagaimana jika pelanggar tidak memiliki nomor ponsel sendiri? Tenang saja, ada solusi yang sudah dijalankan sejak dini.

Pelanggar akan tetap mendapatkan slip tilang berwarna biru yang berisi seluruh informasi terkait jenis pelanggaran hingga denda. Kemudian tinggal melakukan pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: 27 CCTV - Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng

Ketika pelanggar melakukan pelanggaran, mereka bisa mengetahui berapa nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang, dan lainnya. Bahkan sudah bisa melakukan cek E-Tilang online di https://www.etilang.info/.

Sebagi informasi, Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar tilang untuk kendaraan bermotor, yakni:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)

Baca Juga: Awas! Tilang Elektronik, 22 CCTV Sudah Dipasang di Kota Tegal

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)

Baca Juga: Mengalami Pergeseran Nilai, Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Untuk Mengamen

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)

Baca Juga: Myanmar Lakukan Aksi Mogok, Bentuk Protes Atas Penembakan Gadis Berusia 7 Tahun

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)

12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)

Baca Juga: Tak Lagi Suplai Bansos, 2000 Ton Beras Impor Tahun 2018 Masih Menumpuk di Gudang Bulog

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

Berikut jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus pelanggar bayarkan ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler