Mengalami Pergeseran Nilai, Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Untuk Mengamen

- 24 Maret 2021, 12:26 WIB
Ondel-ondel.*
Ondel-ondel.* /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA/ANTARA FOTO

KABAR TEGAL- Ondel-ondel merupakan ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Semakin kesini, ondel-ondel mulai mengalami pergeseran nilai yang dimanfaatkan sekelompok orang sebagai sarana penghasil uang dengan mengamen atau meminta uang.

Menanggapi hal itu, Pemerinta Provinsi DKI akan melarang sekelompok orang yang memanfaatkan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau meminta uang.

Baca Juga: Keren! Indonesia Urutan Teratas Dengan Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara

Melalui unggahan di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, mereka mengungkapkan bahwa ondel-ondel dilarang sebagai sarana untuk mengamen di tempat umum.

“Dilarang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen di tempat umum. Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulisnya dikutip KabarTegal.com Rabu, 24 Maret 2021.

Untuk mengatasi masalah pergeserah nilai ondel-ondel tersebut, Pemprov DKI mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dengan memanfaatkan ondel-ondel dengan semestinya.

Baca Juga: Operasi Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Pekalongan Ciduk Dua Kuntilanak Jadi-jadian

"Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," tutur akun tersebut.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x