KUA untuk Layanan Semua Agama, Dirjen Bimas Buddha: Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah

- 5 Maret 2024, 09:00 WIB
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi. /Foto: Kemenag.go.id

“Kurang lebih tiga kali kami mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil, proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” jelasnya.

Selain proses pengurusan pernikahan memakan waktu dan tenaga, kantor Dinas Dukcapil yang umumnya di wilayah kota kabupaten lokasinya juga cukup jauh.

"Meski jauh, prosesnya tetap kita jalankan untuk melayani umat," ujar Gunandar.

Baca Juga: Simak! Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Prosedurnya

Hal senada disampaikan Kanto, tokoh agama Buddha Kabupaten Temanggung, Ia menyebut proses pengurusan pernikahan melalui Dukcapil membutuhkan beberapa tahap. Pertama, pengurusan persyaratan pernikahan dilakukan dua minggu atau lima belas hari sebelum pernikahan.

Berkas persyaratan yang dikumpulkan berupa surat NA dari Desa atau Kelurahan, IKD (Identitas Kependudukan Digital), poto gandeng 3 lembar ukuran 4x6, foto copy KTP mempelai, foto copy KTP orang tua kedua mempelai atau surat kematian (apabila orang tua sudah meninggal), foto copy KTP dua orang saksi dan lainnya untuk dilakukan pendaftaran ke Dukcapil.

Kedua, mengirim surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pembekahan di vihara, untuk proses penerbitan Akta Nikah bersama KTP, KK yang baru.

Baca Juga: Konten Hoaks Meningkat, Polda Jateng Imbau Masyarakat Saring Sebelum Sharing

Sementara tokoh agama Buddha Kabupaten Meranti, menyebut pelayanan pernikahan biasanya dilakukan seminggu sebelum pernikahan. Semua persyaratan yang sudah diurus dari kelurahan masuk ke vihara. Petugas vihara yang membantu mendaftarkan ke Dukcapil.

Setelah dilakukan pemberkatan di vihara, surat pemberkahan di kirim ke Dukcapail untuk proses pembuatan Akta Nikah.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x