"Dan satu minggu sampai 10 hari sudah terbit Akta Nikah, KK, KTP yang baru, terkecuali ada kendala teknis terkait sistemya biasanya terkedala selama 1 hari,” ucapnya.***
"Dan satu minggu sampai 10 hari sudah terbit Akta Nikah, KK, KTP yang baru, terkecuali ada kendala teknis terkait sistemya biasanya terkedala selama 1 hari,” ucapnya.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto