KUA untuk Layanan Semua Agama, Dirjen Bimas Buddha: Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah

- 5 Maret 2024, 09:00 WIB
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi. /Foto: Kemenag.go.id

KABAR TEGAL - Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menyambut baik arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. Dia menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA. KUA untuk semua agama.akan mempermudah umat mengakses layanan pemerintah,” ungkap Dirjen Bimas Budha Supriyadi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Supriyadi, perlu ada perubahan tata kelola administrasi pencatatan pernikahan umat Buddha agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya.

Baca Juga: Tidak Tegas Praktek Pungli, Ditjen Marzuki: Jangan Ada Lagi Istilahnya KUA Mungut-Mungut Uang

Selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha, sesuai regulasi, dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Ke depan, akan menjadi lebih efektif dan efisien jika ada integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan," katanya.

Rencana pemerintah agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan keagamaan di sambut baik oleh tokoh agama yang mengurusi pernikahan. Alasan KUA jaraknya lebih dekat karena berada di area kecamatan, lebih cepat untuk melakukan koordinasi dalam pengurusan pernikahan.

Baca Juga: Pramuka Saka Wira Kartika dan KUA Kersana Brebes Peduli, Berbagi Nasi Ponggol Sarapan Pagi untuk Warga

Pemuka Agama Buddha Kabupaten Jepara Gunandar Tunahan misalnya, saat ditemui menyampaikan pengalamanya selama kurang lebih 10 tahun mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah.

Menurutnya, hal itu selama ini dilakukan melalui beberapa proses.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x