KABAR TEGAL- Nikah merupakan ibadah yang paling nikmat dan berpahala besar.
Sebagian orang beranggapan nikah tidak perlu mewah-mewah, yang penting sah dimata agama.
Sekarang Anda dapat melakukan nikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka
Dikutip KabarTegal.com dari Kementerian Agama, untuk syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh KUA tentunya tidak akan memberatkan calon pengantin.
Berikut syarat dan prosedur nikah gratis di KUA:
1. Ada calon pengantin
Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka
2. Temui RT dan RW