Simak! Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/.*/Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu

KABAR TEGAL- Nikah merupakan ibadah yang paling nikmat dan berpahala besar.

Sebagian orang beranggapan nikah tidak perlu mewah-mewah, yang penting sah dimata agama.

Sekarang Anda dapat melakukan nikah gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka

Dikutip KabarTegal.com dari Kementerian Agama, untuk syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh KUA tentunya tidak akan memberatkan calon pengantin.

Berikut syarat dan prosedur nikah gratis di KUA:

1. Ada calon pengantin

Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka

2. Temui RT dan RW

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x