Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.
3. Datang ke Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus dibawa ke KUA kecamatan
4. Temui KUA Kecamatan setempat
Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
Baca Juga: Miris! Pelaku Begal Payudara Ternyata Seorang Pelajar SMP
Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.
KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).
Baca Juga: Nadiem Makarim Turut Berduka Atas Meninggalnya 2 Guru di Papua Akibat Teror KKB