Simak! Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/.*/Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu

Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

3. Datang ke Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus dibawa ke KUA kecamatan

4. Temui KUA Kecamatan setempat

Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.

Baca Juga: Miris! Pelaku Begal Payudara Ternyata Seorang Pelajar SMP

Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.

KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).

Baca Juga: Nadiem Makarim Turut Berduka Atas Meninggalnya 2 Guru di Papua Akibat Teror KKB

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x