Meski Aturan Dilonggarkan, Naik Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker, Begini Keterangan PT KAI

- 20 Mei 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api /ANTARA

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Baca Juga: Solusi Kurangi Pengangguran di Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Minta BUMDesa Proaktif Sebagai Ujung Tombak

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding, mulai keberangkatan 18 Mei 2022. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah