Meski Aturan Dilonggarkan, Naik Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker, Begini Keterangan PT KAI

- 20 Mei 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api /ANTARA

KABAR TEGAL - Meskipun pemerintah telah melonggarkan aturan pemakaian masker di ruang terbuka, namun jika akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api masih diwajibkan pakai masker.

Tak hanya di dalam kereta api namun juga di dalam stasiun diwajibkan tetap memakai masker.

Hal ini ditegaskan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menegaskan kepada para penumpang keteta api bahwa masker tetap harus selalu dipakai di dalam kereta api maupun stasiun.

Baca Juga: Super Follow-Only Spaces, FItur Terbaru Milik Twitter yang Sangat Ekslusif Untuk Diskusi Secara Daring

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dikutip dari Antara Jumat 20 Mei 2022.

Peraturan memakai masker di dalam transportasi umum tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.

Jenis masker yang direkomendasikan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022, Ada Bingkai Foto Keren Cocok untuk Foto Profil WA, FB, IG

Masker juga harus diganti secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker bekas di tempat sampah.

"Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujar Joni.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x