Ini Alasan Komnas HAM Tidak Setuju Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

- 7 April 2022, 12:55 WIB
Ketua Komnas HAM RI tak setuju Herry Wirawan dihukum mati
Ketua Komnas HAM RI tak setuju Herry Wirawan dihukum mati /YouTube Humas Komnas HAM RI

KABAR TEGAL - Masyarakat merasa puas usai predator seksual Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022 lalu.

Namun rupanya hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tidak dibenarkan oleh Komnas HAM.

Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lewat unggahan video di akun YouTube Humas Komnas HAM RI dengan judul "Komnas HAM Memberi Tanggapan Terkait Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan".

Baca Juga: Fokus Kerja, Kerja dan Kerja, Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024

Menurutnya, hukuman mati tidak akan memberi efek jera kepada para pelaku kriminal yang sama.

"Tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan.

Taufan juga menyoroti pemulihan mental dan psikis korban lebih diutamakan.

Baca Juga: Terjawab! Mbak Rara Sang Pawang Hujan MotoGP Mandalika Ternyata Seorang Penghayat Kepercayaan

"Korban adalah pihak utama yang paling dirugikan karena itu kami mendorong agar ada proses rehabilitasi dan perhatian yang lebih serius. Dalam kasus Herry Wirawan atau kasus lain-lainnya perhatian kepada korban kekerasan seksual, karena kesehatan fisik dan masa depan mereka terganggu. Bisa dipulihkan dengan bantuan institusi dari pemerintah dan institusi sosial yang ada. kita harus bisa bekerja sama untuk fokus kepada pertolongan terhadap korban," lanjut Taufan.

Ia juga beralasan penghapusan hukuman mati terhadap para pelaku kriminal berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah