Baca Juga: Label Halal Indonesia yang Baru Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Wajib Dicantumkan Pada Produk!
Setelah stok dengan lebel halal MUI habis, pemilik produk harus segera mengganti dengan label Halal Indonesia.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.
Baca Juga: Sedang Menggarap Sawah, Dua Petani Tersambar Petir di Bantarkawung Brebes, Begini Kondisinya