Label Halal Indonesia yang Baru Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Wajib Dicantumkan Pada Produk!

- 13 Maret 2022, 10:53 WIB
Kemenag luncurkan label halal Indonesia
Kemenag luncurkan label halal Indonesia /kemenag.go.id/

KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Ihram yang menandatangani keputusan tersebut.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Sedang Menggarap Sawah, Dua Petani Tersambar Petir di Bantarkawung Brebes, Begini Kondisinya

Diketahui Surat Keputusan telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Diketahui label Halal Indonesia telah diberlakukan secara nasional. Oleh sebab itu wajib dicantumkan.

Pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Dua Remaja Putri Terseret Truk Hampir 20 Meter, Salah Satunya Tewas Mengenaskan

Menurut penuturan Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label Halal Indonesia sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. 

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x