Pemberhentian 2 Pegawai Pemerintah Non PNS di Kemenag Brebes Tuai Protes

- 5 Januari 2022, 20:57 WIB
2 pegawai non PNS protes usai diberhentikan.
2 pegawai non PNS protes usai diberhentikan. /Sri Yatni/

KABAR TEGAL – Pemberhentian terhadap dua orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada akhir Desember 2021 lalu, menuai protes.

Resti dan Lestari, adalah dua PPNPN yang bekerja di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kankemenag Brebes, yang menyatakan kekecewaan karena sebelumnya mereka tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP3 sebelum dirumahkan.

Resti mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak itu, apalagi dirinya merasa bahwa kinerjanya sudah baik selama kurang lebih 3 tahun bekerja di kantor tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Kita - Mahalini feat Nuca, Netizen: Lagunya Bikin Candu dan Baper Seperti Nonton Film

“Saya merasa kecewa dengan keputusan itu, karena pemberhentian kontrak saya tidak diberitahukan sejak pertengahan tahun 2021 atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak sehingga saya bisa persiapan mencari pekerjaan di tempat lain untuk menyambung hidup,” ungkapnya, Rabu 5 Januari 2022.

Hal senada juga diucapkan Lestari. Ia menilai jika memang alasannya tidak ada anggaran kenapa ada 4 orang penerimaan PPNPN yang baru, yaitu 2 orang tenaga kebersihan, 1 orang satpam 1, dan 1 orang tenaga administrasi, terlebih 1 orang untuk menggantikan posisi mereka.

“Kalau alasan lain pemberhentian terkait harus berpendidikan S1, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat ini saya juga sedang menempuh pendidikan S1, seharusnya mempertimbangkan pengabdian kami selama 3 tahun, bukannya menerima pegawai baru,” ujarnya.

Baca Juga: Pemain Drama Korea 'Snowdrop' Kim Mi-Soo, Meninggal Dunia

Menjawab hal itu saat dikonfirmasi media, Kepala Kemenag Kabupaten Brebes, Fajarin M.Pd yang didampingi Mad Soleh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengatakan, jika pemberhentian itu sudah melalui mekanisme atau prosedur Peraturan Menteri Agama tahun 2019, nomor surat 02, dimana untuk bagian PTSP minimal harus yang berijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1.

“Kita rekrutmen dengan terbuka untuk umum. Mengenai anggaran Dipa 2022, supir kepala yang dulunya PNS sekarang diisi PPNPN, kemudian yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir pak kepala,” terangnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x