Hebat, Awali Tahun 2022 Polres Tegal Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

- 5 Januari 2022, 14:07 WIB
Hebat, awali tahun 2022 Polres Tegal ungkap kasus narkoba jenis sabu
Hebat, awali tahun 2022 Polres Tegal ungkap kasus narkoba jenis sabu /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil mengawali tahun 2022 ini dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal.

Walaupun nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan. 

Baca Juga: Pasca Lahiran Anak Pertama, Lesti Kejora akan Rilis Lagu Bertajuk 'L'

"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba”, ungkap AKP Triyatno.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pada hari selasa 4 Januari 2021 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Ds. Jatimulya Rt. 4 Rw. 6 Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, tambahnya. 

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram. Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Resmi Dituntut 4,5 Tahun Kurungan Penjara Dari Kasus Kecelakaannya Bersama Laura Anna

“Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin”, terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x