KABAR TEGAL - Berikut ini adalah informasi tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 Kementerian Agama (Kemenag) dari persyaratan hingga cara daftar dengan login Simpatika.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini sangat dinanti-nanti oleh sederet orang di Madrasah.
Dalam rangka pelaksanaan PPG tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jendral Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru Madrasah.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos DTKS Kemensos 2022 di Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal pendaftaran mulai 23 Februari hingga 5 Maret 2022 untuk guru yang telah lulus seleksi akademik.
Pendaftaran ini dilakukan secara mandiri oleh guru dengan akun SIMPATIKA masing-masing.
Berikut syarat lain untuk dapat daftar PPG Kemenag 2022:
1. Terdaftar di akun SIMPATIKA atau akun siaga
2. Memiliki Ijazah S1 linier dengan mata pelajar yang diampu
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dari Kemendikbudristek.
4. Memiliki Surat Keterangan (SK) atau TMT Pengajaran tertanggal 15 Desember 2015.
5. Maksimal berusia 58 tahun
6. Daftar mandiri melalui simpatika jika sudah memenuhi syarat.