Menaker Ida Fauziah Sebut Upah Minimum Ketinggian, Staf Khusus Klarifikasi

- 20 November 2021, 06:59 WIB
Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah. /Dok.Kemenaker RI/

Baca Juga: Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

Menjelaskan pernyataan itu, Dita selak Staf Khusus Menaker mengamini bahwa nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih cenderung rendah jika dibandingkan dengan upahnya. Nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia. Durasi kerja di Indonesia juga lebih pendek dan banyak libur. Yakni  40 jam per minggu, berbeda dengan di Thailand yang mencapai 42-44 jam per minggu.

Berbeda dengan Thailand, dalam setahun hanya kurang lebih 15 hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur. Belum ditambah beragam cuti, mulai dari cuti bersama, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti khitanan, cuti menikah, hingga cuti keluarga meninggal.

Dengan makin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim. Otomatis nilai produktivitas pun jadi rendah.

"Di situ pembandingnya karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit. Makanya, upah itu ketinggian, tidak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," kata Dita.

Baca Juga: Cara Cek Subsidi Upah Rp1 Juta Dapat Kalian Coba Melalui kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Tahapannya

Dirinya menyebutkan bahwa data membuktikan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang rendah. Di Thailand, poinnya mencapai 30,9, sedangkan di Indonesia hanya 23,9 poin.

Bila bicara nominal, lanjut dia, upah minimum di Indonesia terlalu ketinggian. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, upah minimumnya mencapai Rp4.104.475,00, upah minimum itu diberlakukan di Phuket. Sementaradi Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724,00, padahal nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin.

Sebagai informasi upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum pada tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah