Menaker Ida Fauziah Sebut Upah Minimum Ketinggian, Staf Khusus Klarifikasi

- 20 November 2021, 06:59 WIB
Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah. /Dok.Kemenaker RI/

KABAR TEGAL – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyebutkan upah minimum terlalu tinggi dan butuh perhitungan ulang. Pernyataan Ida mendapat banyak sorotan, ramai-ramai media membuka fakta.

Hal ini membuat Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari angkat bicara dan klarifikasi pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal tingginya upah minimun di Indonesia.

Dita mengatakan bahwa pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi menggunakan komparasi atau pembanding nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

"Ketika Ibu (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Pekerja Naik Sekitar 1,09% Tahun 2022 Mendatang

Sebelumnya dalam siaran persnya, Rabu, 17 November 2021 Menaker Ida Fauziah menyebut, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, sedangkan Indonesia sudah lebih dari 1 persen.  Sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.

“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ujar Menaker Ida.

Dirinya juga menyebutkan  alasan itu membuat kenaikan upah tidak didasari pada peningkatan kinerja para buruh. Selain itu, serikat buruh cenderung menuntut kenaikan upah daripada membicarakan upah berbasis kinerja.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x