Kemenaker Pastikan Upah Minimum Pekerja Naik Sekitar 1,09% Tahun 2022 Mendatang

- 16 November 2021, 13:07 WIB
 Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja sekita 1,09% merupakan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022/ Kabar Tegal
Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja sekita 1,09% merupakan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022/ Kabar Tegal /PIXABAY/EmAji

KABAR TEGAL - Kabar baik untuk para pekerja Indonesia. Di ambil berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), dimana Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja sekita 1,09%, hal tersebut merupakan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022.

Perhitungan nilai UMP 2022 yaitu dengan ditentukannya batas nilai atas dan batas nilai bawah berdasarkan wilayah yang bersangkutan, dan menggunakan penyesuaian yang berdasarkan aturan yang terdapar pada pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

Pemberitaan tersebut dibuktikan dengan adanya jawaban langsung atas perihal kenaikan UMP tersebut dari Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: PPPK Guru 2021 Tahap 2 Sudah Dibuka, Segera Pilih Formasi Sebelum Ditutup

Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP benar adanya, namun ia mengatakan tidak semua provinsi mengalami kenaikan UMP.

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati yan memahaminya," jelas Indah.

Teruntuk Gubernur provinsi yang menetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja harus sudah mengumumkan hal tersebut paling lambat pada Minggu, 21 November 2021 medatang.

Baca Juga: Akibat Sesak Nafas, Mantan Walikota Tegal Adi Winarso Masuk Rumah Sakit

Dan untuk upah minimum kabupaten atau kota harus sudah diumumkan palilng lambat pada Selasa, 30 November 2021 mendatang.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x