Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 15 Oktober 2021, 11:50 WIB
Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Kabar Tegal
Simak Dengan Cermat, Berikut Daftra Barang dan Jasa yang Bebas PPN /Kabar Tegal /Pixabay/Peggy Marco.

KABAR TEGAL - Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

PPN yang dalam bahasa Inggris biasa disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax merupakan jenis pajak konsumsi.

Walaupun PPN adalah pajak yang ada saat terjadinya transaksi jual beli barang atau jasa, namun daftra barang dan jasa berikut bebas dari PPN.

Baca Juga: Aplikasi SIGNAL, Samsat Online Memudahkan Kita Membayar Pajak Tanpa Harus Keluar Rumah

Sesuai dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disetujui DPR RI menjadi UU. Berikut daftar sejumlah kategori barang dan jasa yang bebasa dari PPN.

Seperti yang di jelaskan pada Pasal 4A ayat 2, yang berbunyi.

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut.

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September 2021 Ada di 9 Daerah, Simak Selengkapnya

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Dan dijelaskan pada Pasal 4A ayat 3, yang berbunyi.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut.

Baca Juga: Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

 j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

Baca Juga: Siap-siap Biaya Melahirkan Melambung karena Dikenai Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN)

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Dan juga pada Pasal 16B ayat 1, yang berbunyi.

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk.

Baca Juga: Fakta Kaburnya Rachel Vennya Dari Karantina yang Diduga Dibantu Oknum TNI

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, 
diatur dengan Peraturan Pemerintah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah