Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat

- 21 Agustus 2021, 06:10 WIB
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat.
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat. /Dok.Dinkominfo Brebes/

KABAR TEGAL -  Apilikasi Sistem Informasi Monitoring Penerimaan Pajak (Simon Manjat) gagasan BPKAD Brebes berhasil mendongkrak percepatan dan ketuntasan Laporan Pajak Pusat.

Terbukti, aplikasi ini mampu menaikan peringkat dari posisi 116 naik ke peringkat 8 dari 542 Kabupaten/Kota se Indonesia. Sedangkan untuk tingkat Jawa Tengah menduduki peringkat ke-2 dari 35 Kab/Kota Se Jawa Tengah pada Semester I tahun anggaran 2021.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Dr Angkatno, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Camat di Tegal Dicopot Akibat Video Viral Langgar Prokes, Sekda Joko: Punya Peran Lebih

Sebelumnya, pelaporan pajak pusat pada semester II Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Brebes mendapat peringkat 116 se-Indonesia dari 542 Kabupaten/Kota.

"Hasil evaluasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Semesteran Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes mendapat apresiasi atas Penyampaian Pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

Atas pengelolaan apresiasi tersebut, kata Angkatno, merupakan peningkatan prestasi kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes. BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat.

Baca Juga: Bagikan Bantuan Beras, Wakil Bupati Brebes Ajak Warga Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Simon Manjat, lanjut Angkatno, merupakan Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Atas keberhasilan tersebut, aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes.

"Aplikasi berbasis Website merupakan inisiasi Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati atas bimbingan dan Arahan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Nurokhman," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x