KABAR TEGAL - Masyarkat Indonesia kembali digemparkan dengan wacana jasa rumah sakit bersalin yang direncanakan akan dikenai Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN).
Wacana tertuang dalam rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya menstabilkan ekonomi Negara karena pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tentu saja mendapatkan banyak protes dari masyarakat karena dirasa akan memberatkan ibu yang akan melahirkan.
Selain itu tidak hanya jasa rumah sakit bersalin yang akan dikenai pajak, tapi ada juga beberapa jasa kesehatan lain yang rencananya akan dikenai pajak.
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi, serta ahli fisioterapi
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
Baca Juga: Guci Ditutup Hingga 21 Juni 2021, Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik
5. Jasa paramedis dan perawat