6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboraturium kesehatan dan sanatorium
7. Jasa psikolog dan psikiater
8. Jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Selain itu,, beberapa waktu lalu masyarakat juga sempat dihebohkan mengenai sembako yang juga akan dikenai PPN 12 persen.***