KABAR TEGAL - Bagi Anda yang belum sempat membayar pajak kendaraan Anda di bulan September ini, ada kabar baik. Pasalnya terdapat 9 daerah yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, masyarakat tak perlu membayar denda pajak karena telat melakukan pembayaran.
Meski pajak kendaraan sudah tak dibayar bertahun-tahun, masyarakat yang mengikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya harus membayar biaya pokok pajak saja.
Baca Juga: Kapolda Jateng Puji Totalitas Polwan dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Tak hanya itu saja, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ada juga layanan lainnya seperti diskon BBNKB dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk yang belum membayar pajak, rasanya akan rugi jika tak mengikuti program pemerintah ini.
Berikut 9 daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia beserta syarat-syaratnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 1 September 2021.
Jawa Barat (Bandung)
Editor: Lazarus Sandya Wella